Saturday, December 14, 2024
HomeHot Isu6 Kebijakan PBB Kota Bandung Tahun 2022

6 Kebijakan PBB Kota Bandung Tahun 2022

BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberlakukan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi para wajib pajak (WP).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Adapun kebijakan PBB Kota Bandung tahun 2022 sebagai berikut:

1. Ketetapan 100 ribu rupiah rumah tinggal bebas PBB

2. Penghapusan denda/sanksi untuk piutang sampai dengan 2021 yang berlaku hingga 30 November 2022

3. Pemberian pengurangan secara otomatis bagi yang taat bayar pajak PBB dalam kurun waktu 21 tahun

4. Veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB

5. Veteran perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB

6. Jatuh tempo pembayaran PBB 30 September 2022

Kebijakan PBB bagi Veteran

Pemkot Bandung menggratiskan PBB bagi para veteran purna tugas. Selain itu, adanya potongan pajak 75 persen yang diberikan bagi para veteran yang masih bertugas.

Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, pemberian keringanan ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada mereka yang berjasa bagi negara.

Hal ini diatur dalam Perwal Kota Bandung, sebagai berikut:

1. Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, Penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya.

2. Besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Veteran pejuang kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang; dan

b. Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.

3. Permohonan pengurangan untuk anggota Veteran Republik Indonesia termasuk jandanya, penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

a. fotocopy SPPT tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
b. fotocopy SSPD/tanda lunas PBB tahun sebelumnya;
c. fotocopy KTP dan Kartu Keluarga; dan
d. fotocopy tanda anggota Veteran, Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dari instansi yang berwenang.

4. Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. (

Most Popular

Recent Comments