Sunday, March 16, 2025
HomePendidikanIKA UPI Dorong Gubernur Jabar Bentuk Tim Perlindungan Guru

IKA UPI Dorong Gubernur Jabar Bentuk Tim Perlindungan Guru

BERITABANDUNG.id – Fenomena kekerasan terhadap guru telah menjadi preseden buruk yang kian berulang dan menjadi fenomena gunung es yang terus terjadi di berbagai daerah. Tak terkecuali di Jawa Barat. Untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera membentuk tim perlindungan guru.

Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI Iwan Hermawan mengungkapkan hal itu dalam diskusi pendidikan bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” yang berlangsung di sekretariat IKA UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, pada Jumat sore (14/3/2025). Tim perlindungan guru merupakan amanat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

“Pergub tersebut sudah jelas mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tim ini melibatkan unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan unsur lain yang dibutuhkan. Kini selama hampir lima tahun sejak terbitnya Pergub tersebut belum terbentuk tim perlindungan guru,” ungkap Iwan.

Iwan menegaskan Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengar pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau bahwa tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI Cecep Darmawan. Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.

“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.

Pada dimensi perlindungan hukum, Cecep mencontohkan perlunya guru mendapat perlindungan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini menilai sebetulnya regulasi perlindungan terhadap guru sudah cukup memadai. Perlindungan guru diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, dan Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2020.

“Sayangnya dalam pelaksanaan regulasi tersebut belum optimal. Wajar jika kemudian masih marak terjadi kasus kejahatan, kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, bullying, perlakuan diskriminatif, dan perlakuan tidak adil dari oknum-oknum tertentu terhadap para guru,” Cecep menyayangkan.

Cecep mendorong organisasi profesi guru dapat menjadi motor penggerak untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Ini sejalan dengan salah satu fungsi dan kewenangan organisasi profesi sebagaimana diatur Undang-undang Guru dan Dosen. Apalagi, merujuk undang-undang tersebut bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Sekretaris Jenderal IKA UPI Najip Hendra SP yang membuka diskusi mewakili Ketua Umum Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen IKA UPI untuk memberikan perhatian utama pada nasib guru. Komitmen ini sejalan dengan spirit dan cita-cita perjuangan IKA UPI untuk turut memberikan perlindungan kepada alumni UPI yang sebagian besar di antaranya berprofesi sebagai guru.

“Hampir setiap saat diskusi kami di grup percakapan membincangkan guru. Termasuk pentingnya perlindungan kepada mereka. Nah, diskusi ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari diskusi internal dalam grup percakapan tadi. Kami ingin secara konkret memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada guru. Salah satunya untuk segera membentuk tim perlindungan guru agar perlindungan bisa dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” ungkap Najip.

Pengamat pendidikan Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi IKA UPI yang secara aktif menggalang dukungan dan memberikan advokasi terhadap nasib guru di Jawa Barat. Tokoh masyarakat yang sebelumnya aktif memberikan advokasi melalui lembaga legislatif ini langkah-langkah IKA UPI pada dasarnya menjadi ikhtiar untuk memuliakan guru dan menjaga harkat martabat guru.

“Harus kita akui guru masih terus mendapatkan ketidakadilan. Forum ini sangat baik untuk kita semua dalam upaya memuliakan guru melalui dorongan pengambilan kebijakan publik yang tepat,” ungkap Abdul Hadi.

Selain menghadirkan akademisi dan pemerhati pendidikan, diskusi menjelang berbuka puasa tersebut turut menghadirkan sejumlah pimpinan organisasi guru. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat Dede Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Asep Tavip, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Elis Herawati, Biro Hukum MKKS SMA Cecep Hendrik, Sekretaris Forum Silaturahmi Kepala Sekolah Madrasah Swasta (Fosikmas) Dede Gunawan Permana, Ketua AKSI Jawa Barat Eha Julaeha, dan Pembina Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKSS) Jawa Barat Deni Kadarsah.

Selain itu, turut hadir Ketua Forum Guru Bersertifikat Sekolah Negeri (FGBSN) Rizki Safari Rakhmat, Wakil Direktur Lembaga Pendidikan Muslimin Eri Marawijaya, Ketua Komite SMK Negeri 7 Bandung Tri Andayani, guru SD Negeri 079 Kopo Kota Bandung Siti Romlah. Unsur lain terdiri atas jurnalis, pengurus IKA UPI, dan mahasiswa. (Najip Hendra SP/Sekretaris Jenderal IKA UPI)

Most Popular

Recent Comments