Sunday, March 29, 2026
HomeRegional JabarTHR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dikeluhkan Kecil, Dedi Mulyadi: Terbentur Aturan...

THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dikeluhkan Kecil, Dedi Mulyadi: Terbentur Aturan Pusat

BERITABANDUNG.id – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat menuai keluhan dari sejumlah pegawai. Banyak di antara mereka mengaku menerima THR dengan nominal yang sangat kecil, bahkan hanya ratusan ribu rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kecilnya nominal THR bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran daerah, melainkan karena aturan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Total dana yang dialokasikan bahkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar. Namun, realisasi pembayaran tidak dapat dilakukan secara penuh karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun hanya berhak menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Artinya, perhitungan THR tidak didasarkan pada masa kerja sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer. Masa kerja yang dihitung hanya sejak pegawai tersebut resmi diangkat sebagai PPPK.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai baru diangkat menjadi PPPK pada awal tahun 2026, maka masa kerjanya baru dihitung beberapa bulan menjelang Hari Raya. Kondisi inilah yang membuat besaran THR yang diterima menjadi jauh lebih kecil dibandingkan pegawai lain yang telah memiliki masa kerja lebih lama.

Dedi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memaksakan pembayaran THR satu bulan penuh tanpa dasar hukum yang jelas. Jika hal tersebut dilakukan, pemerintah daerah berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan dapat menimbulkan temuan hukum.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan kekecewaan di kalangan PPPK paruh waktu, terutama guru dan tenaga teknis yang sebelumnya telah mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga honorer, namun kini menerima THR dalam jumlah yang relatif kecil.

Situasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi ke depan, terutama terkait regulasi dan mekanisme penghitungan hak bagi PPPK paruh waktu di Indonesia.

Most Popular

Recent Comments

error: Mohon maaf konten diproteksi !!