Thursday, April 18, 2024
Ads
HomePendidikanAkhirnya, Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Berdamai.

Akhirnya, Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Berdamai.

BERITABANDUNG.id – Kisah anak gugat ayah kandung secara perdata senilai Rp 3 miliar berakhir bahagia. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk berdamai meski di pengadilan.

Perdamaian itu terwujud usai Deden selaku anak sekaligus penggugat melakukan mediasi dengan Koswara ayah kandungnya sekaligus tergugat. Mediasi kedua itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/2/2021).

Itikad Deden untuk berdamai sudah diperlihatkan sebelum mediasi kedua. Itikad damai itu ditunjukkan Deden dengan meminta maaf, menurunkan spanduk hingga terakhir mencabut kuasa pengacaranya.

Dalam sidang mediasi kedua kemarin pun, Deden tampak akrab dan enggan melepaskan Koswara. Sedari awal masuk ke pengadilan, Deden menuntun ayahnya itu dari lobi PN Bandung hingga ke ruang mediasi.

Haru pun terlihat saat keduanya berada di dalam ruang mediasi. Sebelum mediasi digelar, keduanya saling berpelukan dan tak jarang meneteskan air mata.

Mediasi pun menghasilkan hasil yang bahagia. Hakim mediator mendamaikan kedua belah pihak.

“Kami mengucapkan rasa syukur kepada yang maha kuasa, karena perkara ini mencapai hasil perdamaian. Hubungan keluarga besar pak Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan,” ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Salah satu pihak tergugat, Hamidah, anak Koswara sekaligus adik Deden, juga menegaskan perkara ini sudah selesai dengan perdamaian. Hamidah menyebut, tak ada pencabutan gugatan, namun hasil dari gugatan yang dilayangkan Deden itu berupa perdamaian.

“Sudah damai alhamdulillah, semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terima kasih kepada rekan-rekan semua, untuk seluruhnya teman-teman yang telah men-support kami, sekali lagi saya terima kasih,” kata Hamidah.

“Bukan dicabut (gugatan) tapi damai,” ujar dia menambahkan.

Sementara itu, Deden juga bersyukur perkara ini bisa selesai secara damai. Dengan perkara ini, kata dia, keluarganya bisa menyatu kembali. “Terima kasih kepada semuanya, sudah menyatukan kami, menjadi keluarga yang utuh kembali dan terima kasih kepada yang membantu saya juga kuasa hukum,” tutur Deden.

“Saya juga bersyukur dengan adanya silaturahmi seperti ini lebih mendekatkan kepada orang tua dan juga untuk keluarga,” kata Deden.Dia juga mengaku menyesal atas apa yang telah dia perbuat. Untuk ke depannya, dia akan bersama kembali dengan ayahnya dan mengurus ayahnya.

Usai mediasi juga, Deden tampak berlutut di kaki Koswara. Dia meminta maaf kepada Koswara atas perbuatannya. Permintaan maaf itu juga diikuti oleh istri Deden.

Perkara ini bermula saat Deden menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan. Gugatan itu dipicu dari urusan sewa menyewa sebagian bangunan di Kawasan Jalan AH Nasution yang merupakan lahan warisan dari leluhur Deden.

Deden yang setiap tahunnya menyewa, tiba-tiba diputus sewanya. Deden keberatan hingga akhirnya menggugat ayah kandungnya. (Red)

 

Sourcedetiknews

Most Popular

Recent Comments