BERITABANDUNG.id – Kamis (15/10/2020), di wilayah Kab. Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto S.I.K., M.Si serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personil Polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 661 personel, Satpol PP sebanyak 66 personel, Kodim 0616/Indramayu sebanyak 86 personel, Dinas Kesehatan Kab. Indramayu sebanyak 33 personel, Dinas Perhubungan Kab. Indramayu sebanyak 30 personel, dan instasi lain sebanyak 30 personel.
Adapaun sasaran operasi dilakukan di titik – titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing – masing tingkat Polres Indramayu Tim 1 Stationer di Simpang Lima Indramayu, Tim 2 Stationer di Simpang Empat Karangturi Kab. Indramayu, Tim 3 Stationer di Terminal Indramayu, dan Tim 4 Mobile di Jalan Protokol Indramayu.
Untuk tingkat Polsek jajaran adalah Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik – titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran.
“Ops Yustisi tersebut telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker serta diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020, berupa sanksi ringan teguran lisan sebanyak 761 kali, teguran tertulis sebanyak 6 kali. Sanksi sedang berupa kerja sosial sebanyak 63 orang.” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.
“Selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker, kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu, “tegas Kabid Humas Polda Jabar.