Wednesday, March 12, 2025
HomeKabar Kab BandungBupati Bandung Dukung Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Bupati Bandung Dukung Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

BERITABANDUNG.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2025.

Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dari sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, jam pulang juga dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB, kecuali pada hari Jumat yang diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB.

Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang bijak dan sesuai dengan kondisi selama bulan puasa.

“Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi,” ujar Kang DS, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan produktivitas pegawai. Selain itu, ia juga menyoroti aspek kesehatan yang turut menjadi pertimbangan Gubernur Jabar dalam menetapkan perubahan jam kerja tersebut.

“Sebab banyak orang cenderung tidur lagi setelah salat subuh atau sahur. Akhirnya banyak yang terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan,” ungkap Kang DS.

Ia berharap dengan dimajukannya jam kerja, para ASN dapat langsung bersiap bekerja setelah sahur dan shalat subuh, tanpa kembali tidur.

“Kalau jam kerja dimajukan, insya Allah para ASN langsung bersiap untuk bekerja, tidak ada yang tidur lagi. Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang baik kalau setelah makan langsung tidur,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar, Kang DS menyatakan akan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bandung yang mengatur hal serupa.

“Segera saya tindaklanjuti dengan membuat surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun,” katanya.

Selain perubahan jam kerja, Surat Edaran Gubernur Jabar juga mengatur waktu istirahat siang yang diperpanjang dari 30 menit menjadi satu jam, yakni pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Most Popular

Recent Comments