BERITABANDUNG.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024. Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Bapenda Jabar berlaku untuk periode pembayaran mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Ada 5 program yang bisa dimanfaatkan masyarakat pada periode pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober – 30 November 2024,
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Second (BBNKB II)
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Tahun Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya
5. Bebas Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Yang Lewat.
Diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).
2. Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen). WP dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.
Tujuan diadakannya pemutihan pajak kendaraan adalah sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban PKB. Segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan. (pr)