BERITABANDUNG.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengingatkan seluruh perusahaan untuk meliburkan para pekerjanya saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (24/11/2024).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Betul saat pencoblosan perusahaan harus meliburkan para pekerjanya, sudah tertuang dalam Keppers,” kata Febie saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2024).
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengirimikan surat edaran tentang hari libur bagi pekerja atau buruh dalam rangka Pilkada 2024. Surat tersebut saat ini masih dalam proses dan rencananya akan dikirimkan segera ke setiap perusahaan.
“Suratnya sedang dalam proses, kalau sudah beres akan langsung kami kirim ke setiap perusahaan,” ujar dia.
Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Jika nantinya perusahaan tidak bisa meliburkan pekerjanya, tegas Febie, maka haknya berupa upah lembur harus dibayarkan. Namun, pekerja tersebut tetap harus menyalurkan haknya untuk memilih Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Tetapi harus ada kesepakatan. Misalnya kalau gak bisa diliburkan karena aktivitas produksi gak bisa diberhentikan, harus ada waktu buat mencoblos. Mislanya pagi nyoblos dulu, baru bekerja,” imbuhnya.
Jika ada perusahaan yang melanggar, lanjut dia, pekerja bisa melapor ke Disnaker Kota Cimahi. “Untuk sanksi, nanti pekerjanya bisa mengajukan sanksi. Kita juga terbuka kalau pekerja ada yang mau melapor,” ujarnya.