BANDUNG – Tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini, Rabu (1/7/2020).
Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini. tahun depan baru akan naik.
Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” tulis aturan tersebut.