BERITABANDUNG.id – Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari ini, Kamis 26 September 2024.
Ema Sumarna ditahan terkait kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City yang digulirkan Pemerintah Kota Bandung. KPK mengumumkan penahanan Ema Sumarna sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa Bandung Smart City sekira pukul 19.30 WIB.
Selain Ema Sumarna, ada tiga orang lainnya yang ditahan dalam kasus ini. Tiga orang yang ikut ditahan yakni berinisial RI, AH, FCR. Tiga orang tersebut yang ikut ditahan bersama Ema Sumarna merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City,” papar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.
KPK juga menyatakan bahwa akan ada satu orang lagi yang bakal ditahan dalam kasus korupsi pengadaan baranf dan jasa program Bandung Smart City.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penahanan terhadap empat tersangka ini dimulai per hari ini. “Kita melakukan penahanan hari ini,” tuturnya. (PRFM)