Saturday, March 28, 2026
HomeNasionalFatwa MUI Tegaskan Penetapan 1 Syawal di Luar Pemerintah Tidak Diperbolehkan

Fatwa MUI Tegaskan Penetapan 1 Syawal di Luar Pemerintah Tidak Diperbolehkan

BERITABANDUNG.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai memimpin Sidang Isbat di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dalam keterangannya, Menag menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung). Dari hasil perhitungan, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS.

Ketinggian hilal tercatat berkisar antara 0,91 hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi 4,54 hingga 6,1 derajat. Angka tersebut belum memenuhi syarat minimal, yakni tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Selain itu, hasil pemantauan di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya hilal yang terlihat. “Laporan yang masuk dan telah diverifikasi menyatakan tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal,” ujar Nasaruddin.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada Sabtu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan awal bulan Hijriah merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri. Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Ia menyampaikan bahwa menetapkan awal Ramadan maupun Syawal di luar keputusan pemerintah hukumnya tidak diperbolehkan. “Keputusan pemerintah bersifat mengikat dan menjadi rujukan bersama untuk menghindari perbedaan,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengajak masyarakat untuk saling menghormati perbedaan, termasuk terhadap kelompok yang merayakan Idulfitri lebih awal.

Di sisi lain, Sidang Isbat tahun ini juga memiliki dasar hukum baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memperkuat integrasi metode hisab dan rukyat, sekaligus meningkatkan transparansi dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Menag pun berharap, mekanisme ini dapat menjadi sarana menjaga kebersamaan umat dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan secara harmonis.

Most Popular

Recent Comments

error: Mohon maaf konten diproteksi !!