BERITABANDUNG.id – Saat persidangan Mahkamah Konstitusi Panel I Hakim Suhartoyo Selaku Pimpinan Hakim MK menyebutkan bahwa “nanti ya dibuka bersama, masing masing kan punya argumen dan punya bukti yang bisa dijadikan untuk kajian masing masing, tapi sebenarnya kalo itu MK juga sudah memberikan penegasan bahwa berkaitan dengan penetapan maupun pengumuman itu di anggap satu, satu tindakan hukum, sehingga ketika ada perbedaan penetapan dan pengumuman, maka yang jadi rujukan adalah penetapan itu, sekaligus menjadi pengumuman, ada di PMK,karena permohonan ini muara nya adalah menjadi penilaian Mahkamah, maka fokus bagaimana sidang konstitusi”, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sehubungan waktu terbatas saat di MK,kami langsung menghubungi via Hp,pada Kuasa Hukum Paslon No.1 Sdr.Sachrial.Mempertanyakan kembali maksud dari pertanyaan pada majelis.
“Pada Pasal 55 PKPU 18/2024 intinya menjelaskan bahwa syarat sah surat keputusan harus sah secara manual dan digital dan dilakukan pada hari yang sama Ada kewajiban KPU memindai dan mengunggah keputusan itu pada publik.Tentu itu telah dilakukan oleh termohon melalui JDIH KPU.Itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa Paslon no.1 membuat naskah permohonan,kami mendownload dokumen keputusan itu dari link tersebut. Tertera pada tanggal 4/12/2024 pukul 17.46 dokumen tersebut hanya 4 lembar dengan dibuat bukan atas nama official KPU.
Pada saat membuat perbaikan pada tgl 8/12/2024,kami download lagi dokumen SK itu dari tempat yang sama,ternyata SK tersebut mengalami perubahan sebelumnya pada tanggal 4/12 hanya 4 halaman dan pada pembuatan tanggal 7/12 menjadi 13 halaman.
Dimana perbaikan kami dinyatakan majelis over time,maka kami juga tanyakan bagaimana terkait SK yang dibuat KPU pada tanggal 7/12 pun adalah over time. Ringkasnya ada 2 SK yang dibuat pada tanggal berbeda mana yang akan digunakan? Maksudnya itu yang kami tanyakan,tapi kami peringkat di depan majelis.
Demikianlah persidangannynya untuk perkara telah selesai, sidang berikutnya akan di infokan oleh bagian kepaniteraan mahkamah kosntitusi. informasinya, selanjutnya persidangan pembacaan putusan/penetapan pada tanggal 10 – 13 februari 2025.
Sidang ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, karena nantinya pimpina hakim MK akan menilai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan untuk mencapai putusan yang adil, semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan MK, yang akan menentukan le gitimasii Pilkada Kabupaten Bandung 2024. “Redaksi