Ingat! Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung

0
228
Ilustrasi
Ilustrasi

BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mulai hari ini Senin 31 Mei 2021.

Dalam Perda itu mengatur masyarakat dilarang merokok di kawasan yang memiliki tanda KTR. Plang KTR akan ditempat di banyak titik fasilitas umum di Kota Bandung.

Masyarakat yang melanggar atau merokok di kawasan tanpa rokok maka bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga denda Rp500 ribu. Uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah.

Untuk diketahui Pemerintah Kota Bandung  menciptakan Kota Bebas Asap Rokok dimana hal tersebut merupakan bagian dari Partnership for Healthy Cities, jaringan global bergengsi yang terdiri dari 70 kota sedunia yang berkomitmen untuk menyelamatkan jiwa dengan mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM) —seperti kanker atau diabetes – dan Cedera.

Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, PTM tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).

Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung menunjukan, ada 37% responden yang merokok. Sekitar 41% perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35% dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.

Data Partnership for Healthy Cities mengungkapkan, secara global, 8 dari 10 kematian disebabkan oleh PTM dan cedera akibat kecelakaan. Merokok dan perokok pasif menjadi penyebab utamanya.

Untuk itu, pemerintah perlu mengintervensi faktor-faktor resiko PTM dan kecelakaan dengan menerapkan undang-undang Kawasan Tanpa Rokok yang melindungi penduduk dari asap rokok, membatasi minuman bergula dan iklan makanan cepat saji atau membuat rute bersepeda perkotaan yang aman.

Lantas di mana saja lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung?

Melansir salinan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah menetapkan ada delapan jenis lokasi penyelenggaran KTR, yaitu sebagai berikut:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat praktik mandiri, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta, Apotek, PMI, Unit transfusi darah, Labkes, Optikal, dan Faskes tradisional

2. Tempat proses belajar mengajar
Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai pendidikan dan pelatihan, Balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan Agama

3. Tempat bermain anak
Area bermain anak, area penitipan anak, dan Taman Kanak-Kanak

4. Tempat ibadah
Masjid (termasuk musala), Gereja (termasuk Kapel), Pura, Wihara, Kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya

5. Transportasi umum
Bus umum, Kereta api, Angkot, Taksi, Kendaraan umum berbasis online, Kendaraan wisata, Angkutan anak sekolah dan Angkutan karyawan

6. Tempat kerja
Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik

7. Tempat umum
Pusat perbelanjaan modern , Pasar tradisional, Penginapan, dan Rumah makan

8. Tempat lain
Taman kota, Taman wisata, Tempat rekreasi, Tempat hiburan sementara, Bioskop, Gedung Olahraga, Terminal, Halte, Stasiun kereta api, dan Bandara.