BERITABANDUNG.id – Merokok di Kota Bandung tidak bisa lagi dilakukan di sembarangan tempat. Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) sudah rampung dibahas Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung belum lama ini.
Dalam aturan ini, jika ada warga yang merokok di sembarang tempat maka akan didenda Rp 500 ribu.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan Perda ini melindungi warga bukan perokok dari para perokok dan para perokok, jika ingin merokok harus di tempat khusus.
“Alhamdulillah Perda KTR ini spiritnya kalau dilihat dari pasal per pasalnya, utamanya adalah Perda KTR itu melindungi sodara-sodara kita yang bukan perokok, tapi juga memberikan tempat yang khusus untuk para perokok,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
“Artinya tidak melarang merokok, tapi dengan pengaturan itu bisa melindungi sodara-sodara kita yang tidak merokok,” tambahnya.
Dengan rampungya pembahasan Raperda KTR ini, pihaknya akan melengkapi fasilitas umum untuk perokok agar tidak sembarangan.”Fasilitas akan kita upayakan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Oded menyebut untuk pedagang rokok tidak diatur, melainkan tempat para perokok ini yang harus dilakukan di tempatnya.
“Jualan rokok enggak ada aturan yang melarang, yang kita atur kita ingin mengajak dengan Perda itu kepada para perokok, harus sadar diri bahwa sesungguhnya kita merokok di lingkungan perokok pasif itu berbahaya,” jelasnya.
Selain fasilitas umum, Oded juga menyebut mal, rumah makan dan lainnya harus menyediakan tempat khusus untuk merokok.”Iya harus, insya allah,” tambahnya.
Seperti diketahui, selain Raperda KTR Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung juga merampungkan pembahasan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Berdasarkan Keputusan DPRD, Raperda tentang KTR menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9, sedangkan Raperda tentang P4GNPN menjadi pembahasan Pansus 11. Kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Untuk Raperda P4GNPN, Oded menjelaskan, narkoba merupakan sebuah ancaman terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.
“Oleh karena itu, saya berharap mudah-mudahan dengan adanya Raperda atau Perda yang akan kita sepakati ini bisa membantu untuk terus menjaga, khususnya generasi muda ke depan tidak terjebak,” jelasnya.
“Mari bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Saya juga akan sampaikan Perda ini kepada para tokoh, terutama tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini nanti dengan turunan Perwalnya barangkali,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya mengatakan, untuk Perda KTR sendiri, tinggal dibahas teknisnya oleh Pemkot Bandung.
“Sudah disahkan, tinggal eksekutif (Pemkot Bandung) segera melaksanakan teknisnya, kan Perda-nya sudah ada,” kata Erick via sambungan telepon.
Erik menyebut, setiap tempat umum di Kota Bandung harus disiapkan tempat khusus merokok Begitupun seperti di hotel, restoran dan lainnya.
“Siapkan lahan terbuka khusus, minimal ada ventilasi udara, intinya dibikin Perda supaya tidak mengganggu yang tidak merokok,” ujarnya.