Wednesday, March 19, 2025
HomePemerintahIni 5 Titik Ganjil Genap di Kota Bandung saat Akhir Pekan pada...

Ini 5 Titik Ganjil Genap di Kota Bandung saat Akhir Pekan pada November 2021

BERITABANDUNG.id – Aturan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat saat akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu masih berlaku.

Ada 5 titik utama pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bandung. Titik pemberlakuan aturan tersebut tersebar di 5 gerbang tol arah masuk Kota Bandung.

Gerbang tol yang menjadi titik pemberlakuan aturan ganjil genap itu adalah Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mochamad Toha, dan Buah Batu.

Aturan ganjil genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotr (TNKB) yang paling terakhir.

Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk masuk Kota Bandung mulai berlaku sejak 3 September 2021 pada setiap akhir pekan.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB.

Ada 10 jenis kendaraan yang menjadi pengecualian atau boleh melintasi 5 titik gerbang tol tersebut saat akhir pekan, yaitu:

– Kendaraan Dinas TNI/Polri

– Kendaraan Diplomatik

– Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB) merah

– Kendaraan Penanganan Covid-19

– Kendaraan Barang

– Kendaraan Umum

– Kendaraan Pemadam Kebakaran

– Kendaraan Ambulans

– Kendaraan Operasional Jasa Marga

– Kendaraan dengan TNKB huruf awal “D”

Pemberlakukan aturan ganjil genap di Kota Bandung bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang datang ke Kota Kembang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dengan itu diharapkan upaya pencegahan risiko penularan virus tersebut bisa semakin terkendali. (Pr)

Most Popular

Recent Comments