BERITABANDUNG.id – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I bersama Kejaksaan Tinggi Jabar dan Polda Jabar menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Tindak Pidana Perpajakan di Hotel Intercontinental, Resor Dago Bandung, Selasa (29/03).
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Juniardi, terjadinya tidak pidana khususnya tindak pidana di bidang perpajakan itu tidak kenal waktu dan tempat, yang ada dan dikenal hanyalah kesempatan.
Sebagus apapun sistem pengawasan yang dibangun selalu saja ada celah yang bisa menciptakan kesempatan untuk terjadinya kejahatan atau tindak pidana.
Institusi Pajak yang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II dan III dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pembimbing dan pelayan Wajib Pajak juga dituntut agar memastikan bahwa hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum).
“Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat sadar akan keterbatasan yang dimiliki sehingga perlu melakukan sinergi peran dan fungsi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya di Jawa Barat yaitu dengan Kepolisian Daerah (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) sehingga akan menghasilkan harmoni dalam mempersempit celah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang pada akhirnya optimalisasi penerimaan pajak yang menjadi tugas utama Kanwil DJP di Jabar dapat diwujudkan,” ujar Iwan kepada awak media saat konpers di Bandung, Selasa (29/03) yang dihadiri para Kakanwil DJP di Jabar, Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Zulfi dan Kajati Jabar Asep Mulyana.
Kolaborasi dan compatibility business process antar unit kerja serta antar instansi penegak hukum harus terus dijaga dan dikembangkan sehingga irisan proses bisnis (misalnya terkait penyerahan berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dari PPNS ke Jaksa Penuntut Umum melalui Polri) dapat terus disinergikan agar dapat dipastikan bahwa kesempatan para pelaku kejahatan di bidang perpajakan untuk melakukan pelanggaran menjadi sangat sempit ruang geraknya.
“Hal lain yang melatarbelakangi diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) kali ini adalah agar kami mampu membangun sistem pencegahan pidana baik pidana pajak maupun pidana yang dilakukan oleh petugas sehingga deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) dapat benar-benar kami wujudkan,” papar Iwan.