BERITABANDUNG.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung cecar Cucu Sutara dengan 17 pertanyaan seputar Bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019, senilai Rp1,7 Miliar yang telah diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Kamis (27/05/2021).
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab Cucu dalam waktu kurang lebih, empat jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga adzan Ashar sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ya, saya dipanggil. Salah satunya untuk menjelaskan soal aliran dana (Banprov Jabar 2019) 1,7 Miliar Rupiah itu,” katanya kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (27/05).
“Kurang lebih, 17 pertanyaan,” jelasnya.
Cucu menjelaskan, pemeriksaan terkait satu dengan kapasitas sebagai sebagai Wakil Ketua Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan Daerah (OKP).
“Banprov itu ada saat saya masih menjabat Wakil Ketua OKP,” ungkapnya.
“Jadi sebagai warga negara yang taat hukum, saya hadir,” terangnya.
Yang kedua, Anggaran Dasar Kadin, Anggaran Rumah Tangga Kadin, SK Kadin, PL Kadin, adalah produk hukum yang harus ditaati, dan harus dilaksanakan oleh seluruh pengurus Kadin.
Ketiga, tambah Cucu, di Kadin itu tidak ada istilah bendara, yang ada wakil ketua organisasi. Tugasnya, mengkoordinasikan seluruh program pengurus Kadin dan mengelolanya sesuai dengan pasal 39 Anggaran Dasar, pasal 11, pasal 12, pasal 13 Anggaran Rumah Tangga, dan PO 133/2010.
“Jadi artinya, saya menjelaskan apa yang saya tahu, dan apa yang saya pahami. Tentang mekanisme organisasi, yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan dana,” terangnya.
Jadi, terangnya, pertanyaan-pertanyaan yang diarahkan penyidik kejaksaan lebih kepada sistem organisasi. Bagamana tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan bagaimana mengelolanya.
Semua dikarenakan, sumber Kadin itu berasal dari aspirasi anggota, iuran, sumbangan yang tidak mengikat, dan unsur lain.
Terkait aliran dana Banprov 2019, menurut Cucu seharusnya Ketua Umum membentuk tim pendanaan. “Untuk apa? Untuk mengelola semua aset, kekayaan dan keuangan,” terangnya.
“Saya menjelaskan soal prosedur, dan mekanisme, dan pengelolaan dana keuangan di Kadin. Yang menurut UU rumah tangga, harus akuntabel, dan transparan, dan harus dilaporkan tiap tiga bulan sekali, oleh tim pendanaan, yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendy SH, MH membenarkan telah memeriksa Cucu Sutara, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua OKP Kadin Jabar.
“Ya, tadi sudah diperiksa,” pungkasnya