BERITABANDUNG.id – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini.
Seperti yang terpantau yaitu di Desa Cilopang Kecamatan Cisitu Petugas gabungan terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cisitu dan perangkat desa serta mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan Covid-19.
Kades Desa Cilopang Momo Sukarma mengatakan,” Jumlah keseluruhan Posko di Desa Cilopang dari 21 RT dan 6 RW mendirikan 3 posko dan anggaranya jumlahnya mencapai 28,5 juta sekitar 8 persen dari anggaran yg turun,” kata Momo
Lebih lanjut, Kades Cilopang Momo Sukarma menuturkan” tengah menyiapkan posko pemantauan di desa bahwa pembuatan posko sebagai tindak lanjut Rakor yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
“Di tingkat kecamatan kemarin telah dilaksanakan Rakor dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan PPKM Mikro yang diikuti juga perpanjangan PPKM menjadi tahap ke-3 di wilayah Kabupaten Sumedang, saat ini implementasinya sudah mulai dilaksanakan sampai tingkat desa,” ungkapnya.
“Pada pelaksanaannya, demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, dibentuklah posko tingkat desa yang pelaksanaannya diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.
Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa dibantu perangkat dan mitra desa. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya atau TNI/Polri,” pungkasnya. (Red)