BERITABANDUNG.id – Terkait adanya temuan keluhan Orang Tua Murid mengenai Ijazah Anaknya yang di tahan oleh pihak SMK Bintara, yang melaporkan Tim Investigasi LBP2 Kab. Bandung (Yopi Hsp) sekaligaus Menjabat sebagai Sekjen Warta Bandung.
Temuan ini langsung di tanggapi oleh Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat (Jabar).
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Bintara, Sekolah Swasta yang dimaksud, berlokasi di Jl. Cikijing RW/010 Desa Linggar Kec. Rancaekek Kab. Bandung.
Dalam hasil investigasinya Yopi mengungkapkan, bahwa pihak Sekolah telah menahan Ijasah Murid selama 2 tahun, tercatat sejak tahun 2019 – 2020 dan sekarang menginjak 2021 (Red).
Menurut penuturan dan keluhan orang tua murid yang sampai ke meja LBP2, bahwa Ijazah anaknya hingga saat ini di tahan oleh pihak Kepala SMK Bintara (HLS – inisial).
Alasan yang disampaikan, bahwa ijasah masih di tahan, karena pihak murid masih ada tunggakan administrasi yang belum dibayar.
Sementara pihak orang tua dalam hasil pantauan lapangan, termasuk dari keluarga tidak mampu, bahkan telah membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Atas laporan temuan ini, Asep B. Kurnia, yang lebih dikenal dengan panggilan AA.Maung, sebagai Ketua Umum LBP2, juga tokoh Pengamat Pendidikan.
Merasa terpanggil untuk turut memberikan saran dan tanggapannya sesuai peran sebagai Pengamat Pendidikan.
Secara khusus AA. Maung menyampaikan saran dan tanggapannya kepada Tim Media Jabar.wartanusa.id. Rabu 24/2/2021.
Sesuai komitmen pergerakan pemantauan Pendidikan, Ketum LBP2, Asep Buchori Kurnia (AA.Maung), kerap membantu memediasi antara orang tua murid dengan pihak sekolah-sekolah. Bila ada keluhan soal Pendidikan hingga ke Disdik Jabar.
Apabila ada permasalahan ijasah yang ditahan sebab pihak murid punya tunggakan adm. ke pihak sekolah, penggiat LBP2 selalu turun lapangan membantu memediasi.
Khusus terkait keluhan Ijasah murid yang ditahan pihak Sekolah. AA Maung juga mengatakan.
“Bahwa Sekolah tidak bisa menahan yang berkaitan dengan Ijazah, apabila itu dilakukan berarti sekolah bertentangan dengan PP 48 tahun 2008 pasal 52 tentang pendanaan pendidikan” ungkap AA. Maung.
“Jadi Orang tua yang mengalami hal tersebut, saya rasa tinggal datang saja baik-baik ke sekolah, dan saya yakin pihak sekolah akan memberikan Ijasah tersebut baik dari Kepala sekolah atau pihak sekolahnya langsung” saran bijaknya disampaikan.
AA. Maung melanjutkan.
“Apabila tahapan itu tetap tidak ada penyelesaian dari pihak sekolah, maka pihak orang tua bisa juga melakukan pengaduan kepada instansi yang berwenang salah satunya adalah ombudsman” tegasnya.
“Tentunya dalam hal ini, kami dari LBP2 akan siap mengawal, memantau dan berusaha membantu, karena sudah menjadi salah satu tugas kami LBP2 berusaha memediasi dan mencarikan solusi penyelesaian yang terbaik” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa pihak orang tua murid berharap agar adanya bantuan dari pihak-pihak /Lembaga terkait untuk sudi membantu permasalahannya. Termasuk ke LBP2 ini.
Ungkapan keluhan orang tua yang membuat sesiapun akan turut memperhatikan. Seperti keluhan orang tua ini yang dicatat kami.
“Segala upaya memohon bantuan akan dilakukan, demi ijazah anak saya bisa di ambil, karena mendesak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya” keluh orang tua murid.(Red)