BANDUNG – Aksi pencurian terhadap TBG (Tower Bersama Grup) terjadi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka pada hari Senin tanggal 21 September 2020 lalu. Menara tower milik Tri dan Indosat menjadi sasaran pelaku yang diduga berjumlah empat orang.
Dengan modus merusak kunci gembok pagar tower dan membobol tempat penyimpanan baterai, pelaku sukses menggasak 4 buah baterai beserta seperangkat UBPP milik operator Tri dan 4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP milik operator Indosat.
Aksi pembobolan itu terungkap saat perwakilan PT. Indosat dan PT. H3I (Tri), Deni Ermawan selaku pengelola tower, melapor ke Polsek Banjaran Polres Majalengka. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, pada hari Jumat (25/09/2020).
“Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower, lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong, lalu ia mengecek ke lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada, “ucap AKBP Bismo.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Juga mengungkapkan atas kejadian tersebut ditaksir pihak perusahaan saat ini mengalami kerugian mencapai empat belas juta lima ratus rupiah dan Kerugian PT. Indosat saat ini kira-kira mengalami kerugian sebersar Rp.10.000.000 dan PT. H3I (Tri) mengalami kerugian Rp. 4.500.00,” terang Kapolres AKBP Bismo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan berselang berapa hari usai pelaporan Polisi, Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran dan dibantu oleh warga setempat berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MA (29) di salah satu hutan yang berada di Kecamatan Banjaran Kab. Majalengka.
“Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut dan Ketiga tersangka asal Bekasi TH, YG dan MT, serta saat ini masih dalam pengejaran ada tiga tersangka lagi yang belum kami amankan kemudian tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tukas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.