Saturday, December 14, 2024
HomeNasionalKPK Periksa Pejabat Pemkot Bandung dan Pihak Swasta Mengenai Aliran Dana ke...

KPK Periksa Pejabat Pemkot Bandung dan Pihak Swasta Mengenai Aliran Dana ke DPRD

BERITABANDUNG.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak swasta untuk menelusuri dugaan aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yana Mulyana  mantan Wali Kota Bandung.

Dugaan korupsi itu masuk dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK di Jakarta, Sabtu (7/12/2024) dilansir Antara.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah:

1. Panji Kharismadi Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung
2. Ferlian Hadi Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung
3. Rini Januanti Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung
4. Ridwan Permana Staf Komersial PT Marktel
5. Mulyana Manager Administrasi Keuangan PT Marktel
6. Soni Setiadi Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
7. Yohannes Situmorang Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung
8. Sukmara PNS Pemkot Bandung
9. Aditia Eka Permana PNS Pemkot Bandung

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik KPK bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, Yana Mulyana mantan Wali Kota Bandung didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Hendra Eka Saputra Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh Dadang Gunawan mantan Kadishub Kota Bandung dan Khairur Rijal Sekretaris Dishub Kota Bandung ini diduga untuk memengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

JPU KPK menuturkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Menurutnya, Yana telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht.

Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.

Atas perbuatannya JPU KPK mendakwa mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red)

Most Popular

Recent Comments