BERITABANDUNG.id – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2024 memasuki babak baru. Pada Jumat (17/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025. Agenda persidangan meliputi jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, penjelasan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, menegaskan bahwa KPU tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. Oleh karena itu, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan diskualifikasi yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
“Kami tidak menerima rekomendasi terkait dugaan pelanggaran. Bahkan, permohonan sebelumnya di PT TUN Jakarta ditolak karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar La Radi Eno. Ia juga membantah tuduhan penggunaan logo pribadi oleh Paslon 02 sebagai alat kampanye. KPU memastikan bahwa pada saat dugaan itu muncul, mereka sedang fokus menjalankan tahapan penting pemilu, termasuk pembentukan panitia pemungutan suara dan pendaftaran pemantau pemilu.
Donal Fariz, kuasa hukum Paslon 02, membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Pemohon. Ia menjelaskan bahwa penggunaan logo oleh Dadang Supriatna tidak melanggar aturan, karena logo tersebut bukan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Bawaslu telah menghentikan laporan terkait dugaan penggunaan logo ini karena tidak ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” jelas Donal. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan politik uang dan kehadiran tanpa hak di tempat pemungutan suara (TPS) tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, memberikan penjelasan rinci terkait rotasi pejabat ASN yang dilakukan oleh Dadang Supriatna pada Maret 2024. Menurut Kahpiana, Bupati Bandung membatalkan pelantikan pejabat tersebut pada 18 April 2024. Bawaslu menilai langkah tersebut menghilangkan unsur pelanggaran sehingga mereka tidak merekomendasikan diskualifikasi Paslon 02.
“Permohonan penyelesaian sengketa terkait rotasi ini tidak memenuhi syarat materil berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” jelasnya. Kahpiana juga menekankan bahwa penggunaan logo oleh Paslon 02 tidak merugikan pihak lain dan tidak memengaruhi visi misi pemerintah daerah.
Hj. Atin Nurhayati, seorang praktisi hukum, menilai bahwa Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Dadang Supriatna. Ia menganggap bahwa keputusan Bawaslu yang tidak merekomendasikan sanksi bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang rotasi pejabat ASN enam bulan sebelum penetapan calon.
“Rotasi pejabat yang dilakukan pada Maret 2024 melanggar aturan. Meskipun pelantikan dibatalkan, Surat Keputusan (SK) rotasi tetap berlaku, sehingga tindakan ini tidak dapat dianggap sesuai dengan hukum,” tegas Hj. Atin.
Menurutnya, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan rekomendasi agar KPU tidak menetapkan Paslon 02 sebagai peserta Pilkada. “Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika ada pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan sesuai aturan,” tambahnya.
Sidang ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti. Panel Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo akan menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk mencapai putusan yang adil.
Sidang berikut yaitu pembacaan putusan/penetapan pada tgl.10-13 Feb. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan MK, yang akan menentukan legitimasi Pilkada Kabupaten Bandung 2024.