BERITABANDUNG.id – Puluhan pelanggar protokol kesehatan ditindak langsung selama PPKM darurat di Kota Bandung. Puluhan pelanggar tersebut disidang yustisi langsung di tempat dengan vonis denda.

Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dan langsung disidang yustisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin hakim Yohanes pada Senin (5/7) kemarin.

“Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

“Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000,” kata Iwa.

Menurut Iwa, penindakan persidangan tersebut sesuai dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.

Kejari kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” tutur Iwa.