BERITABANDUNG.id – Seperti dilansir dari Rebuplika, per hari ini, Senin (1 Febuari), Kantor Pos Indonesia mulai mengedarkan materai IDR.10.000 di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta.
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai baru tersebut dan sudah bisa dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Meski bea meterai IDR.10.000 sudah mulai berlaku tahun 2021, bea meterai IDR.3.000 dan IDR.6.000 masih dapat digunakan. Dengan syarat menempelkan kedua meterai tadi sehingga nilai meterai minimal IDR.9.000.
Melansir dari Wartakota.Tribunnews, ciri umum dari materai baru 10 ribu adalah gambar lambang Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah”.
Desain baru tersebut menunjukan tarif bea meterai, teks mirko modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia dan seterusnya.
Sementara untuk ciri khusus, adalah warna meterai didominasi warna merah. “Ciri khusus warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas,” tutur Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Selain itu, ada juga garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat lambang gambar negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementrian Keuangan, serta tulisan “DJP”.
Menyoal desai meterai tempel baru yang mengusung tema Ornamen Nusantara, Hestu menuturkan bahwa tema tersebut dipilih bukan tanpa alasan. “Dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme”.
Menariknya, materai 10 ribu ini bukan hanya dijual dalam bentuk fisik, melainkan juga dalam versi online. Di mana proses pembelia materai online kurang lebih mirip dengan cara pembelian pulsa. (Red)