BERITABANDUNG.id – Polisi telah menangkap pelaku pembunuh anak perempuan sepulang mengaji di Cimahi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ditangkap beberapa saat usai polisi mengungkapkan sosok pelaku tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS ditusuk sepulang mengaji di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Korban sempat sempat berjalan menuju ke arah rumahnya kemudian tumbang di pinggir Jalan Mukodar Raya sampai ditemukan oleh warga.
Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat lalu dirujuk ke rumah sakit, namun korban akhirnya tak dapat diselamatkan. Korban mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian punggung.
Berikut ini beberapa hal diketahui tentang sosok pelaku pembunuh anak di Cimahi seperti dilansir detikJabar.
Identitas sosok pelaku pembunuh anak di Cimahi bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku bernama Rizaldi alias Ical ini adalah pria berusia 22 tahun.
“Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Motif Pembunuhan Anak di Cimahi: Pencurian Dengan Kekerasan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku pembunuh anak di Cimahi adalah pencurian dengan kekerasan kepada anak. Pelaku hendak menguasai barang berharga milik korban.
“Modus operandinya yaitu pencurian dengan kekerasan seorang tersangka kepada korban anak yang menyebabkan matinya seseorang,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
“Motifnya sama, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang menyebabkan matinya korban,” tambah Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar, diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana dan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan.
“Aksi tersebut menyebabkan matinya atau meninggal korban (anak perempuan di bawah umur),” terang Ibrahim.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi
Kronologi penangkapan pelaku pembunuh anak di Cimahi tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan data, informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian. Termasuk berbekal dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan latar belakang penentuan pelaku Rizaldi yakni dari informasi, keterangan, serta data dari saksi dan hasil olah TKP. Polisi pun menyebarluaskan informasi identitas pelaku tersebut pada masyarakat.
Pelaku akhirnya ditangkap beberapa saat usai polisi mengumumkan identitasnya pada Minggu (23/10/2022). “Sudah (ditangkap),” ujad Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Atas aksinya tersebut, pelaku pembunuh anak di Cimahi bernama Rizaldi alias Ical dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun,” tutur Ibrahim. (dtk)