BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mencabut status tanggap darurat bencana longsor di Kampung Pasirkuning dan Pasirkuda, Kecamatan Cisarua.
Pencabutan ini dilakukan setelah keluarga menyatakan ikhlas terhadap korban yang belum ditemukan.
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, mengatakan keputusan penutupan masa tanggap darurat telah sesuai dengan ketetapan Bupati Bandung Barat sejak awal penanganan bencana selama 14 hari.
“Sesuai dengan keputusan Bupati sejak awal, kami pemerintah daerah secara resmi hari ini (Jumat) menutup masa tanggap darurat,” kata Asep, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari lintas instansi serta hasil komunikasi dengan keluarga korban terdampak longsor.
“Dengan mempertimbangkan dari berbagai pihak, kami mencabut masa tanggap darurat yang Insyaallah akan dilanjutkan dengan masa transisi menuju pemulihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor SAR Bandung Ade Dian, menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap korban yang diduga masih tertimbun material longsor tidak serta-merta dihentikan. Basarnas bersama unsur SAR gabungan tetap hadir dan siap menindaklanjuti apabila terdapat informasi atau indikasi baru di lapangan.
“Operasi SAR dalam status tanggap darurat resmi berakhir hari ini sesuai keputusan Bupati Bandung Barat. Namun, Basarnas tetap membuka ruang penanganan terbatas apabila ditemukan informasi baru atau indikasi kredibel terkait keberadaan korban,” kata Ade.

