BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan akan menerapkan pembatasan baru atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut rencananya dimulai 11 Januari 2021.
“Kita mendapatkan instruksi untuk PSBB dan itu akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi Kemendagri mulai tanggal 11 sampai 25 Januari,” ujar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi masyarakat yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) untuk 25 persen pegawai, dan kuota di tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.
“Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar diterapkan dan mereka tidak kaget,” katanya.
Selain itu, Ngatiyana menyebut kegiatan sosial serta keramaian saat pernikahan pun agar ditunda dan tidak dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan.
“Termasuk kita akan mengaktifkan lagi check point seperti PSBB awal. Untuk waktu tersisa, akan kita rapatkan semuanya,” tegasnya.
Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas COVID-19. “Untuk patroli mobile dan statis akan kita lakukan lagi, termasuk oleh Satpol PP dan TNI serta Polri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Hal yang melandasi yaitu mengantisipasi lonjakan kasus Corona (COVID-19) usai libur Natal dan tahun baru.
“Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman, data yang ada, sehabis libur besar ada kenaikan (kasus Corona) 25 sampai 30 persen, di mana kalau kita hitung dari tahun baru, jatuhnya pertengahan Januari,” jelas Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali di saluran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).