BERITABANDUNG.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan karakter pelajar di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis.
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.
Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga dilakukan untuk mendukung implementasi dan pengawasan kebijakan ini.