BERITABANDUNG.id – Kamis (4/3/2021) telah dilaksanakan kegiatan Halo Polisi di salah satu radio di Kota Bandung, bertindak selaku nara sumber adalah AKP. Supriatna, S.H.,M.H., dari Direktorat Reskrimsus Polda Jabar. Dimana narasumber berada di Ruang Kerja Subbit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar, dan pemandu acara berada di studio radio karena Halo
Polisi dilaksanakan melalui jaringan telepon.
Nara sumber mengatakan “Setiap hari kita bisa menyaksikan baik melalui media elektronik dan cetak kasus korupsi yang terjadi baik yang dilakukan oleh pejabat negara maupun masyarakat biasa. Bahwa korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa, dengan banyaknya korupsi akan mengganggu dan menghambat tata kelola perekonomian dan pembangunan. Adanya penahanan dan penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, seharusnya menjadi efek jera, sehingga tidak akan mencoba untuk melakukannya, akan tetapi pada kenyataannya masih ada yang melakukan tindakan korupsi.”
Lebih lanjut AKP. Supriatna mengemukakan secara definisi korupsi adalah fenomena sosial yang telah menjadi budaya di kalangan masyarakat, entah dari korupsi waktu hingga uang (alih-alih dijadikan suatu jalan meraih kekayaan).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. bahwa korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum serta merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber – sumber kekayaan negara dengan menggunakan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. (Rls)