Tuesday, March 25, 2025
HomeKabar Kab BandungPengacara Rukmana pertanyakan Camat Cileunyi Terkait Sanksi Administrasi pada BPD Desa Cimekar...

Pengacara Rukmana pertanyakan Camat Cileunyi Terkait Sanksi Administrasi pada BPD Desa Cimekar dan Lambannya Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dalam Penanganan Kasus Ini.

BERITABANDUNG.id – Terkait permasalahan kasus sengketa BPD Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi,yang sekarang udah masuk keranah Ombudsman RI perwakilan Jabar sampai sekarang kepastian hukum nya masih mentah.

Masyarakat yang tergabung dalam Forum RW Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung, juga Pengacara, “Mempertanyakan” ketegasan Camat Cileunyi, terkait sanksi Administrasi kepada Ketua/Angota BPD yang telah melakukan “MALADMINISTRASI”sesuai temuan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Dengan diperolehnya berkas bukti, dimana Ombudsman telah menerbitkan surat, berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) No R/0108/RM.01 02-12/0130.2020/XI/2020 tanggal 3/11/2020, yang disampaikan kepada Camat Cileunyi.

Tim Media dalam hal ini terus menelusuri perkembangan dan penyelesaian temuan kasus tersebut, dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pihak terkait sebagai investigasi lanjutan.

Forum RW Desa Cimekar, diwakili I.N (nama inisial), dalam hasil wawancaranya dengan kami, pada Senin 21/12/20, mengatakan.

“Sudah 2 tahun Polemik Kisruh BPD Desa Cimekar ini Berjalan, hingga Program Pembangunan Desa diketahui tersendat, dan sudah kami keluh kesahkan masalah ini, baik lansung ke Bupati, juga ke Camat ” ucap I.N kronologiskan.

“Bahkan terlebih, baik ke Bupati, Camat Cileunyi maupun ke Kepala Desa Cimekar, kami Forum RW Desa Cimekar telah menyampaikan Surat “Mosi TIDAK PERCAYA” kepada kinerja Anggota BPD Desa Cimekar” ungkapnya bernada serius.

“Permintaan kami, bubarkan saja Pengurus BPD Desa Cimekar yang menjabat saat ini, dan ganti Pengurusnya dengan yang baru, itu permohonan masyarakat Desa Cimekar” tandasnya.

Sementara hasil Klarifikasi kepada Camat Cileunyi (Solihin S.Sos), dimana keterangannya kali ini diwakili Sekcam (Yulili), dan didapat penjelasannya, pada Senin 21/12/20.

“Temuan adanya Maladministrasi yang dilakukan Ketua BPD Desa Cimekar yang di Proses Ombudsman, adalah 9 bulan, dan sudah ada kabar pengembalian uang dari Ahmad Rosad, honorarium 9 bulan ke Kas Desa Cimekar” jelasnya pada kami.

 

‘Hasil dari Investigasi Inspektorat, uangnya tidak bisa diberikan ke Rukmana, sebab walau pemberhentiannya sepihak, Rukmana dianggap sudah diberhentikan dan tidak ngantor lagi” jelasnya menambahkan.

Sekcam juga menjelaskan alasan Inspektorat, dari pertanyaan Tim Media, kenapa uang honor BPD pengembalian dari Ahmad Rosad yang 9 bulan tidak diberikan kepada Rukmana?

“Karena keterangan dari Inspektorat, bila uang itu diberikan kepada Rukmana, masuk pada TP – TGR (Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi)” jawab Sekcam singkat.

Dilain pihak, TONI SUARSA SH (Kuasa Hukum Rukmana), saat ditemui Tim Media di kantornya, Rabu siang 23/12/20, jam 10:30, memberikan tanggapan menurut nalar hukumnya.

TONI SUARSA SH, menjelaskan kepada kami, dasar dasar point analisa kebijakan Kuasa Hukum.

1. Bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan serangkaian proses dalam penyelesaian, Juga telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 3/11/2020.

2. Bahwa Kesimpulan Ombudsman yang B point ke 2 butir b. tentang : Peninjauan hak hak atas status Sdr. Rukmana.

3. Bahwa Rukmana diberhentikan sebagai Anggota BPD secara sepihak oleh Ketua BPD Cimekar dengan tidak diberikan hak dan kesempatan menyampaikan pendapat, dalam Musyawarah BPD Desa Cimekar tanggal 23 Januari 2019.

4. Bahwa dalam hal tersebut, Ketua/Anggota BPD Desa Cimekar, patut diduga telah bertindak sewenang wenang dalam menggunakan jabatannya, dan jelas melabrak aturan dan perundang undangan yang berlaku terkait BPD, dengan ditemukannya bukti Maladministrasi oleh Ombudsman.

Penjelasan TONI SUARSA SH selanjutnya.

Maka atas kejadian itu, sebagai Kuasa Hukum mewakili clien, akan menyampaikan beberapa hal permasalahan, baik langsung atau tertulis kepada :

“Kepala Desa Cimekar dan Camat Cileunyi, DPMD dan Inspektorat Kab. Bandung, juga bila perlu kepada Ombudsman R.I Perwakilan Jawa Barat” jelas Toni Suarsa SH.

Sementara dalam hal-hal yang akan dipermasalahkan Kuasa Hukum selanjutnya, khusus kepada Camat Cileunyi, dijelaskan.

“Akan dipertanyakan, bagaimana Konsekwensi hukum sah tidaknya akan Penyusunan dan Penetapan Produk hukum BPD Desa Cimekar, sejak Januari 2019 s/d Desember 2020, dimana hal tersebut terkait dengan LPJ sebelumnya yang sudah dilaporkan” hal pertama.

“Penjelasan sanksi atas kebijakan Pemberian Honorarium kepada Anggota BPD (PAW Rosad) yang belum memiliki Keputusan Resmi berupa SK Camat Atas Nama Bupati” hal kedua.

“Penjelasan dan ketegasan pemberian Sanksi administrasi dari Camat Cileunyi kepada Ketua/Anggota BPD Desa Cimekar, sesuai yang disarankan Ombudsman R.I Prwk. Jabar” papar Kuasa Hukum dengan gamblang.

Dipuncak wawancara, Tim Media melontarkan Pertanyaan pada Kuasa Hukum, akan hal Permohonan dan Harapan seperti apakah Kuasa Hukum dalam permasalahan ini selanjutnya?

Dijawab lugas oleh TONI SUARSA SH. bahwa akan ada beberapa hal permasalahan dan permohonan yang akan diajukan, baik kepada Kades Cimekar maupun Camat Cileunyi.

“Peninjauan hak hak atas status Rukmana sebagai Anggota BPD Desa Cimekar selanjutnya”

“Permohonan kepada Kades Cimekar untuk segera membayarkan Hak hak Honorer BPD A.n. Rukmana, sebagai Wakil Ketua BPD Desa Cimekar, mulai dari bulan Januari 2019 s/d Desember 2020 (24 bulan)”.

“Kami akan mengharapkan ketegasan Camat Cileunyi, tentang hasil Monitoring Ombudsman pada Pelaksanaan LAHP oleh Camat Cileunyi, agar tidak lambat ditanggapi Camat”

“Diharapkan hasil Konsultasi Camat kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jabar, berikut hasil Koordinasi Camat dengan DPMD dan Inspektorat Kab. Bandung, tetap berpihak pada kebenaran aturan” pungkas Toni

Most Popular

Recent Comments