BOGOR – Kamis (9/7/2020), bertempat di Mako Polresta Bogor Kota Polda Jabar telah dilaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pengungkapan kasus penipuan kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Konferensi pers berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor.
Pejabat yang hadir pada kesempat itu Kapolresta Bogor Kota KOMBES POL HENDRI FIUSER, S.I.K., M.Hum, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, – Kapolsek Bogor Barat, Kasat Tahti, Kanit Provost, dan Paur Humas Polresta Bogor Kota.
Konferensi pers tersebut merupakan pengungkapan kasus narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Juni 2020 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, dengan jumlah kasus 19 perkara serta jumlah tersangka 24 orang tersangka.
Kabid Humas Poĺda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 66 gram, ganja 2052 gram dan gorila 90 gram.
Modus operandi tersangka adalsh sebagai kurir dan akan di jual kembali serta tersangka membeli dengan cara di tempel.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa untuk pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sepeda motor, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah HP merk Xiomi.
“Modus operandi pelaku, yaitu dengan menuduh saudaranya telah membacok adik pelaku, lalu melakukan bujuk rayu agar menyerahkan kendaraannya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.*