Friday, March 29, 2024
Ads
HomeHeadlinePOLRES INDRAMAYU BERHASIL RINGKUS PELAKU TP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

POLRES INDRAMAYU BERHASIL RINGKUS PELAKU TP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Jumat, (17/07/2020).

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru S.I.K., serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi,S.H.,M.H., saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu Jawa Barat menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula adanya laporan dari masyarakat.

“Dalam laporannya, di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang – Cirebon Desa Pilangsari beberapa baterai towernya telah hilang. Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Indramayu hingga berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” tuturnya.

Diungkapkan oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., adapun modus operandi yang dilakukan tersangka IWN RSWND dan tersangka ALF AGR secara bersama-sama mengambil Baterai Tower BTS dengan cara mengangkat dan menggeser pintu pagar Tower lalu merusak tempat baterai dan mengambil 1 bank baterai BTS sebanyak 4 (empat) unit baterai kemudian para tersangka melalui perantara Tersangka FRJAL (DPO) dan Tersangka KRD menjual baterai tersebut kepada Tersangka MHTR dengan harga perkilo sebesar Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah), imbuhnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor D 1564 ADR warna hitam, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) set kunci serta 1 (satu) unit Timbangan duduk.

“Kini ke empat para pelaku mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” terangnya.

Lebih lanjut, satu orang ditetapkan sebagai DPO inisial FRJAL masih dalam pengejaran. Tutupnya.*

Most Popular

Recent Comments