SUKABUMI- Selasa, (14/07/2020), bertempat di depan lobi Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Pooda Jabar telah melaksanakan konferensi pers tindak pidana pencurian perangkat Tower / BTS.
Pelaksanaan konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar dan di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rizka Fadila, S.I.K., S.H., Kanit Jatanras Ipda Hartono, S.H., Paur Humas Ipda AAH SR serta Perwakilan Vendor Indosat.
Adapun korban adalah PT. Indosat, PT. XL AXSIATA, dan PT. HTCP TRI, Dengan Modus Pelaku Awalnya pelaku berpura – pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower, lalu menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsoon.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit kendaraan R4, Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, 1 (satu) set kunci L, 1(satu) buah Tang, 5 (lima) buah obeng, 2 (dua) kunci BTS, 3 (tiga) Kunci PAS, 14(empat belas) unit UBPP Merek Huwawei, dan 1(satu) Modul Baseband.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memberikan Informasi bahwa dengan kasus tersebut para pelaku, YI(39 thn), S (29 thn), AS (29 thn) dan ME (44 thn) dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5e dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah*.