BERITABANDUNG.id – Kabupaten Bandung masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Masuk dalam level tiga, memberikan kelonggaran kepada penyedia jasa makanan untuk bisa melayani konsumen agar dapat makan di dalam rumah makan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan menjadi PPKM Level 3 dan 4. PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan pada hari ini Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Hal tersebut diungkapkan pula oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dadang mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021, Kabupaten Bandung masuk dalam PPKM Level 3.
“Hari ini kita akan rapat lagi dengan presiden kaitan dengan penerapan PPKM level 3 dan 4, kita masuk level 3,” ujar Dadang usai mengunjungi Rumah Pemotongan Hewan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (21/7/2021).
Walaupun tidak masuk level 4, peraturan tetap tidak banyak berubah. Dadang menyatakan, ada sejumlah pelonggaran di sektor restoran, rumah makan dan cafe di Kabupaten Bandung
“Perlakuannya sama, tetap ada pelonggaran, kaitannya warung kopi, warteg boleh melaksanakan dagangannya, boleh juga makan di situ selama 30 menit, kalau dulu kan di take way, kalau sekarang boleh,” ujarnya.
Namun, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan aturan yang ada dalam Inmendagri. Secara gamblang disebutkan, baik PPKM Level 3 dan 4 tidak ada perubahan, bahwa tempat umum atau restoran, kafe dan warung makan hanya menyediakan delivery maupun take away.
Sekadar diketahui, dalam inmendagri tersebut disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.