MAJALENGKA – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap 5 kasus Krimininalitas menonjol. Masing-masing 3 kasus Curat dan 1 Curanmor serta 1 penipuan atau penggelapan. Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.
“Tersangka Curat ada 3 orang dan Curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 tersangka,” Ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Rabu (15/7/2020).
Menurut Kapolres, 5 kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP. Yakni, di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kata dia, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
“Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000,” Ucapnya.
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui terhadap pemilik sayuran dan pemilik mobil itu. Bahkan, guna meyakinkan laporanya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di disekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.
“Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa,” Jelasnya.
Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, menurut dia, masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
Selanjutnya, MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memberikan Informasi bahwa Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.*