Friday, October 25, 2024
HomeGaya HidupSepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Kota Bandung, Pelanggar Akan Diamankan

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Kota Bandung, Pelanggar Akan Diamankan

BERITABANDUNG.id – Satlantas Polrestabes Bandung kini melarang penggunaan sepeda listrik digunakan di jalan raya Kota Bandung sebab berpotensi menimbulkan dan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Polisi akan menindak dengan mengamankan pengguna sepeda listrik yang masih membandel melintas di jalan raya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dalam peraturan itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus yang sudah ditentukan.

“Sepeda listrik sesuai Permenhub, satu, ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik boleh digunakana di jalan khusus. Jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Kompol Eko Iskandar menyatakan, kategori usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun. Kecepatan maksimal sepeda listrik pun dibatasi di bawah 20 kilometer per jam.

“Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan tidak boleh lebih 20 km per jam. Kalau di atas itu masuk kategori kendaraan bermotor yang harus ada surat-suratnya dan di jalan raya,” ujar Kompol Eko Iskandar.

Eko menuturkan, masih ada sisi dilematis pihak kepolisian untuk menindak pengendara sepeda listrik. Apalagi, ada sepeda listrik yang dapat melaju melebihi 20 km perjam.

“Banyak yang bingung, selain batas 20 km perjam sepeda listrik itu ada pedalnya kalau sudah tidak ada pedal, kecepatan bisa mencapai 50 km perjam itukan sudah sangat cepat dan bahaya, kita mendukung regulasi untuk bagaimana masalah penanganan sepeda listrik,” pungkasnya.

Sampai saat ini, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, sepeda listrik belum teregistrasi di samsat. Karena itu, polisi akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Jika pengguna sepeda listrik nekat melintas di jalan raya, akan diamankan oleh petugas.

“Kami sudah meminta anggota di lapangan, apabila ada sepeda listrik di jalan segera diamankan. Lakukan pembinaan dan edukasi,” tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.

Kompol Eko Iskandar mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub.

Sebelumnya, diketahui seorang pelajar berinisial HR (11) tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, Kota Bandung pada Sabtu (5/8/2023).

Most Popular

Recent Comments