Bandung (02/11) – Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Pileg dan Pilpres jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, tentu agenda pemilu 2024 merupakan agenda penting politik bagi masyarakat Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Imam Syafei, S.Pd, M.Pd Selaku Caleg Golkar Dapil 3 Kabupaten Bandung Nomor Urut 1, menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat menjadi yang tepat komitmen Imam Syafei selaku Caleg Golkar Kabupaten Bandung dalam kontestasi pileg mendatang, artinya menurut Imam Syafei jika menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung tidak membawa kebermanfaatan bagi seluruh warga pemilih nantinya kelak, Mang Imam siap mundur. Menurutnya jika jadi anggota DPRD tidak bermanfaat, lebih baik menjadi guru atau pengusaha saja untuk mengabdi dan bermanfaat buat warga sekitar. Namun Mang Imam optimis dengan menjadi Anggota DPRD dapat bermanfaat bagi kepentingan warga masyakarat kabupaten Bandung, khususnya dapil 3 kabupaten bandung yaitu Bojongsoang, Cimenyan, Cilengkrang, Cileunyi, tentu perlu kerjasama dari semua tokoh masyarakat dan pihak pihak lainnya, pungkas Caleg Golkar Nomor Urut Satu. (Rian)