Tuesday, November 26, 2024
HomeMetro BandungSidang Kasus CCTV Kota Bandung, Giliran Yana Mulyana Jadi Saksi

Sidang Kasus CCTV Kota Bandung, Giliran Yana Mulyana Jadi Saksi

BERITABANDUNG.id – Pada sidang kasus suap Smart City Bandung, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023). Ia dihadirkan untuk memberikan kesaksian pada tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Selain Yana, ada juga dua saksi yang turut didatangkan, yaitu Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Yana Mulyana datang tempat pada pukul 08:30 WIB bersama dua tersangka lainnya dengan mengenakan rompi KPK dan posisi tangan diborgol.

Memasuki pukul 09.30 WIB, Yana bersama 2 tersangka Bandung Smart City yaitu Kadishub Dadang Darmawan dengan Sekretaris Dishub Khairul Rijal dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi. Dadang dan Rijal kompak mengenakan pakaian batik, sementara Yana mengenakan kemeja warna putih.

Tiga orang terdakwa penyuap yang disidang kali ini yaitu; Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Adapun untuk Yana Mulyana, Khairur Rijal, Dadang Darmawan saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Jaksa KPK belum menyerahkan berkas pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Most Popular

Recent Comments