BERITABANDUNG.id – Satgas Covid-19 yang tediri dari gabungan 3 Pilar TNI, Polri, Satpol PP dan juga Linmas sampai saat ini terus gencar melaksanakan pemantauan juga memperketat segala aktifitas warga terkait kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19.
Ops. Yustisi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar ini menyambangi sejumlah tempat yang berpotensi mengundang orang banyak atau aktifitas berkerumun seperti pusat perbelanjaan Borma Cinunuk, Pangkalan Ojeg dan lain sebagainya, Senin (25/1/2021).
Dari hasil pantauan dan monitoring selama pelaksanaan Ops. Yustisi PPKM tersebut pihaknya kembali memberikan sanksi hukum sosial berupa Push up bagi warga yang mengabaikan dan lalai menjalankan Protokol Kesehatan.
“Dari hasil pantauan kami, sejauh ini Terkait kedisiplinan warga menjalankan Protokol Kesehatan masih kurang, buktinya saat kami melaksanakan Ops. Yustisi masih ada warga yang lalai menerapkan Prokes seperti tidak menggunakan masker sehingga untuk memberikan efek jera terpaksa kami berikan sanksi tindakan fisik push up untuk mengingatkan agar semakin sadar untuk menerapkan Pola hidup sehat.” kata AKP Ajat Jatnika selaku Padal Ops. Yustisi PPKM wilayah Rancaekek-Cileunyi.
Kegiatan yang hampir setiap hari dilakukannya ini adalah salah satu langkah proaktif Kepolisian bersama unsur instansi terkait lainnya dalam mengantisipasi dan menanggulangi meningkatnya penderita Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung terutama di wilayah hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar.
Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar Kompol Sururi, SH menerangkan, kegiatan yang dilaksanakannya ini dimaksudkan untuk memantapkan kembali warga masyarakat agar lebih disiplin lagi untuk menerapkan Protokol Kesehatan.