BERITABANDUNG.id – Setelah mengalami pro dan kontra di kalangan masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut”, ujar Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (02/03/2021).
Jokowi menyebut, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta Pemerintah Daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah”, ucap Jokowi.
Sebelumnya, aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dengan beberapa persyaratan.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.