BERITABANDUNG.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar telah mengumumkan hasil akhir penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar Formasi Tahun 2019 lewat Surat Pengumuman Nomor: 800/Peng-77/Pansel/2020 pada 30 Oktober 2020.
Dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdapat 1.859 peserta lolos seleksi CPNS di lingkungan Pemda Provinsi Jabar Formasi Tahun 2019 –selanjutnya ditulis CPNS Jabar Formasi 2019– dari kuota 1.934 formasi yang disediakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menilai, persentase pemenuhan CPNS Jabar Formasi 2019 sudah baik dengan formasi kosong hanya 75. Rinciannya, dari target formasi 1.002 Tenaga Teknis, terisi 950 dan kosong 52, target formasi 839 Tenaga Pendidik (guru), terisi 824 dan kosong 15, serta target formasi 93 Tenaga Kesehatan, terisi 85 dan kosong 8.
“Total formasi yang tidak terisi ada 75. Kalau melihat dari jumlah persentase yang kosong, sebetulnya (pemenuhan) sudah cukup baik. Biasanya (yang kosong) di atas (kekosongan CPNS Formasi 2019) itu. Artinya para pelamar pun sisi kompetensinya baik dan bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan Jabar,” ucap Setiawan di Kota Bandung, Selasa (3/11/20).
Ia menambahkan, 1.859 peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019 merupakan orang-orang hebat yang terpilih dari 41.722 pelamar yang mengikuti seleksi administrasi akhir tahun lalu.
“Artinya hanya 4,5 persen saja dari yang melamar yang lulus. Saya yakini 4,5 persen ini mereka adalah the best talent yang melamar ke Pemda Provinsi Jabar,” tambahnya.
Kepada peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019, Setiawan pun mengingatkan mereka untuk memperhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan. Ia berharap, mereka betul-betul memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan untuk menjadi PNS di Pemda Provinsi Jabar.
“Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya, karena jangan lupa, Anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih. Anda ini sudah mempunyai fasilitas luar biasa karena lulus dengan susah payah, sementara yang ingin belum tentu bisa masuk,” ujar Setiawan.
“Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Anda harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan,” katanya.
Adapun bagi peserta yang tidak lulus, ada pililhan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah. Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada 1 hingga 3 November 2020.
Menurut Setiawan, hingga Senin (2/11), terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Ia berujar, mayoritas sanggahan terkait Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk formasi guru.
Serdik sebagai dokumen pendukung disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.
Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar formasi guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
“Sanggahan hingga Senin (2/11) ada sekitar 30-an dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru. Karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas),” ucap Setiawan.
Jabar Dukung Prinsip Seleksi CPNS yang Kompetitif, Objektif, Transparan, hingga Bersih dari KKN
Selain melaporkan jumlah peserta yang lulus seleksi CPNS Jabar Formasi 2019, Setiawan juga menjelaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar sangat mendukung upaya seleksi nasional CPNS Formasi Tahun 2019 yang mengusung prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya apa pun.
Dengan penyelenggaraan yang terkomputerisasi, Setiawan juga menegaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar yakin seluruh proses seleksi secara sistem oleh Panselnas ini akan membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas.
“Sistem seleksi CPNS ini betul-betul mengandalkan transparansi, adil, dan jujur. Prinsip-plrinsip itu sangat kita pegang sehingga ASN sejak awal sudah dibentuk integritasnya,” tutur Setiawan.
“Jadi kalau kita lihat sistem yang disusun dari mulai pendaftaran online, seleksi lewat komputer, artinya memang (peserta) harus dengan kompetensi dia untuk (bisa) lulus. Dia harus siap dan belajar agar lulus, tidak ada hal lain yang membantu (kelulusan seleksi CPNS),” tegasnya.
Selain itu, Setiawan memaparkan informasi terkait pengertian dari informasi yang dilampirkan di pengumuman. “P” adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No. 24/2019. “L” adalah lulus seleksi CPNS, sementara “L-1” adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama, dan “L-2” adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan.
“TL” yaitu tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi. “TH” adalah tidak hadir, sementara APS adalah pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Dan “SP” adalah mendapat nilai SKB penuh yakni 100 karena memiliki Serdik yang dikeluarkan Kemendikud/Kemenristekdikti/Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi teknis.
“Jadi yang mengikuti pemberkasan adalah seluruh peserta yang dinyatakan lulus dengan status P/L, P/L-1, dan P/L-2. Semua ini sudah ada parameter, dihitung oleh sistem. Jadi siapa yang lolos L-1 dan L-2 bukan pilihan subjektif, bukan usulan Jabar juga,” kata Setiawan.
Sebanyak 1.859 peserta yang lulus seleksi CPNS Jabar Formasi 2019 yang memilih melanjutkan pemberkasan, harus melakukan pemberkasan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui situs web SSCN BKN mulai 6 November 2020 hingga 15 November 2020.
Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah yakni pasphoto, ijazah asli, transkrip nilai asli, printout Data Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani di atas materai 6.000, Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6.000, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan tidak menggunakan narkoba, serta bukti pengalaman kerja.
Seluruh dokumen harus di-scan dan diunggah dengan format .pdf dan masing-masing ukuran maksimal 500 kilobyte. Untuk peserta yang lulus seleksi CPNS Jabar Formasi 2019, peserta juga wajib mengirimkan seluruh scan dokumen tersebut dan tambahan dokumen Kartu Keluarga, ijazah/STTB (dari SD sampai pendidikan terakhir) ke email pmutasi@gmail.com dengan subjek “Pemberkasan CPNS2019_jenis formasi_nomor peserta”. Penamaan jenis formasi hingga judul dokumen secara detail bisa dilihat dalam surat pengumuman yang di situs web bkd.jabarprov.go.id (BKD Provinsi Jabar).
Nantinya, proses pemberkasan hingga pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berlangsung 4-30 November 2020 dengan TMT CPNS pada 1 Desember 2020 dan efektif bekerja pada 1 Januari 2021.
Setiawan meminta peserta untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan informasi melalui situs web BKD Jabar.
“Kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak lain yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal itu adalah tindak penipuan. Dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apa pun,” tegas Setiawan.
“Terakhir saya ingatkan kembali, jangan lewat (tanggal) pemberkasan. Terutama hati-hati penipuan. Proses semua sudah oleh sistem, tidak ada subjektivitas,” tutupnya.