BERITABANDUNG.ID – WARGA Kota Bandung diimbau membunyikan sirine dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada Senin 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB. Hal itu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut sesuai dengan Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 pada upacara peringatan HUT ke-75 RI.
“Tapi di sini hanya untuk mengikat rasa dan penghormatan bangsa negara di tingkat Kota Bandung. Makanya sirine ini ditentukan waktunya, karena ada makna. Tidak boleh sembarangan,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia di Ruang Tengah Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Senin (12 Agustus 2020).
Kendati demikian, Pemkot Bandung masih menunggu hasil koordinasi dengan Komando Garnisun Tetap II (Kogartap II) Bandung mengenai mekanisme penyalaan sirine atau sejenisnya yang akan dilakukan oleh seluruh warga pada peringatan HUT ke-75 RI.
“Supaya ada gerak tindak yang sama di masyarakat dan tidak ada persepsi masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu pengecualian membunyikan sirine dan penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Di luar itu, Sekda berharap perayaan peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang tetap berlangsung khidmat.
“Petugas upacara jauh dari kebiasaan normal sehingga ada pembatasan jumlah. Tetapi harus berjalan dengan baik,” pintanya.
Pada upacara peringatan tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini karenakan masih adanya pandemi Covid-19.
Petugas upacara juga terbatas. Mereka terdiri dari unsur Forkopimda pasukan TNI Polri (20 orang), korps musik (24 orang), anggota Paskibraka (8 orang yang terbagi 4 orang tugas pagi dan 4 orang tugas sore), pembaca teks proklamasi dan pembaca doa dari Kementeria Agama, serta MC.
Sekda mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menanamkan rasa kebanggaan dan kecintaan terhadap negara.
“Pengorbanan nilai jual di masa kekinian dan kebutuhan ke depan tetap harus ditampilkan oleh seluruh aparat. Tidak boleh ada degradasi nilai rasa cinta kepada Republik Indonesia,” pintanya.