Saturday, April 12, 2025
HomeHeadline6 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

6 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

BERITABANDUNG.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Dokter PAP, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, karena diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Rabu, 9 April 2025.

PAP, 31 tahun, yang sedang mengambil spesialisasi dokter anastesi, memperdaya FH, 21 tahun, dengan dalih akan diambil darahnya untuk transfusi. Namun di ruangan baru, yang belum digunakan, dokter ini diduga memperkosa korban.

Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen ini:

1. Korban Dibius

Dokter PAP membius korban dengan menyuntikkan cairan bius melalui selang infus. Ia melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan.

“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025, seperti dikutip Antara

Hendra menjelaskan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.

“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

2. Indikasi Kelainan Perilaku Seksual

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter PAP, 31 tahun, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka itu.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” kata Surawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Rabu.

Surawan menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya seperti dikutip Antara.

3. Barang Bukti Berupa Sperma

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

“Akan diuji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, apakah sesuai DNA sperma pelaku,” kata Kombes Surawan.

4. Tersangka Coba Bunuh Diri

Surawan mengatakan dokter PPDS tersangka pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi,” katanya.

5. Dipecat dari PPDS Unpad

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan tersangka telah diberhentikan sebagai peserta PPDS Unpad.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya.

6. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan dokter PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Hendra Rochmawan.

Ia juga mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Most Popular

Recent Comments

error: Mohon maaf konten diproteksi !!