Sunday, May 3, 2026
HomeKabar CimahiPengedar Ganja di Kota Cimahi Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

Pengedar Ganja di Kota Cimahi Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

BERITABANDUNG.id – Sat Res Narkoba Polres Cimahi meringkus seorang petugas keamanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Palaku bernama Sidiq Moch Saleh (28) tersebut diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti ganja seberat 10,92 gram.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus ganja dimana pengedarnya adalah seorang security yang berdinas di Pemkot Cimahi,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan security tersebut berawal saat polisi berhasil meringkus seorang tersangka bernama Fajar Priatna.

“Berangkat dari penangkapan terhadap tersangka FP (Fajar Priatna), kemudian hasil pengembangan akhirnya masuk terhadap tersangka SMS (Sidiq Moch Saleh) yang mana tersangka SMS adalah seorang security,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial yang kini masih diselidiki polisi.

“Pelaku mengaku ganja tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali dengan cara COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.

Ia menyebut, tersangka Sidiq nekad menjual dan mengedarkan ganja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Berdasarkan pengakuannya, pelaku bisa mendapatkan untung hingga Rp5 juta.

“Dari hasil penyelidikan-penyidikan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwasanya tersangka SMS memang sengaja untuk menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan uang yaitu senilai Rp5 juta setiap kali akan turun barang atau diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Atas perbuatannya, Sidiq bersama rekannya dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sumber : RadarBandung

Most Popular

Recent Comments

error: Mohon maaf konten diproteksi !!