BERITABANDUNG.id – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih berada di ruang tunggu kebijakan. Di saat kebutuhan menjelang Idulfitri 2026 kian meningkat, kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi mereka belum juga diumumkan.
Padahal, di level provinsi, sinyal keberpihakan sudah lebih jelas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu di lingkup pemprov. Skemanya setara satu bulan gaji terakhir yang diterima pegawai.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini kerap berada dalam posisi abu-abu soal hak normatif.
Namun di Kota Bandung, cerita masih berbeda. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat. Selain itu, Pemkot Bandung juga harus berhitung cermat terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di satu sisi, kehati-hatian fiskal memang penting agar belanja pegawai tidak membebani kebutuhan pembangunan publik. Namun di sisi lain, ketidakpastian yang berlarut memunculkan tanda tanya besar: jika provinsi sudah menyiapkan anggaran bahkan sebelum PP terbit, mengapa Kota Bandung belum menunjukkan langkah serupa?
Data menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Jika mengacu pada skema satu bulan gaji, pemerintah daerah sebenarnya dapat menghitung lebih awal kebutuhan anggaran sebagai bentuk antisipasi. Langkah ini bukan berarti melanggar aturan, melainkan menyiapkan skenario agar ketika regulasi turun, eksekusi bisa dilakukan cepat tanpa alasan teknis.
Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, THR bagi PPPK paruh waktu menyangkut aspek keadilan dan pengakuan. Mereka bekerja di lini pelayanan publik administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga teknis lapangan. dengan tanggung jawab yang tak jauh berbeda dari pegawai penuh waktu. Namun dalam hal kesejahteraan, status paruh waktu kerap menjadi pembeda.
Kehati-hatian anggaran memang dapat dimengerti. Tetapi dalam konteks pelayanan publik yang bertumpu pada ribuan tenaga PPPK, kepastian kebijakan menjadi sama pentingnya dengan kehati-hatian itu sendiri. Tanpa kepastian, yang tumbuh bukan hanya kecemasan menjelang Lebaran, melainkan juga rasa ketimpangan.
Kini publik menanti, apakah Kota Bandung akan mengikuti langkah progresif Pemprov Jabar. atau tetap bertahan dalam posisi menunggu? Bagi ribuan PPPK paruh waktu, keputusan itu akan menjadi penanda sejauh mana pemerintah daerah benar-benar melihat mereka sebagai bagian utuh dari sistem pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi. (Red/Dy)

