Sunday, March 15, 2026
HomeKabar KBBBupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Kebijakan ini kembali diingatkan menjelang masa libur panjang agar aset milik negara digunakan sesuai peruntukannya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengatakan ketentuan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran masih mengacu pada aturan yang telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pemerintah daerah sudah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga selama libur Lebaran,” ujar Asep saat ditemui di Padalarang, Jumat (13/3/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran.

Meski demikian, masyarakat masih mungkin melihat sejumlah kendaraan berpelat merah beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Menurut Asep, hal itu terjadi karena ada instansi pemerintah yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap bertugas selama masa libur untuk menjaga ketertiban serta kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kalau ada kendaraan dinas yang tetap beroperasi, biasanya digunakan oleh instansi yang memang masih menjalankan tugas pelayanan, seperti Dishub atau Satpol PP,” jelasnya.

Asep menambahkan, penggunaan kendaraan dinas harus dilihat berdasarkan fungsi dan tugasnya. Karena itu, tidak semua kendaraan berpelat merah yang terlihat di jalan selama libur Lebaran berarti digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait penggunaan kendaraan dinas.

Asep juga mengakui pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak selalu mudah dilakukan di lapangan.

Salah satu kendalanya adalah sulitnya membedakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah dengan kendaraan milik instansi vertikal yang juga beroperasi di wilayah Bandung Barat.

Karena itu, pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

“Jika ada masyarakat yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Most Popular

Recent Comments

error: Mohon maaf konten diproteksi !!