#BeritaCimahi : Pelaku Penyetak dan Pengeder Uang Palsu Ditangkap Polisi di Cimahi

0
258

BERITABANDUNG.id – Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), Pendi (44), Nursapto (47), dan Diman (31), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan melakukan peredaran dan produksi uang palsu.

Awal pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut setelah jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan Sariyun dan Warsito di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Mereka ditangkap saat transaksi jual beli uang palsu.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan setelah menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar dengan harga Rp 200 ribu.

“Dari sana kami melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang menjual uang palsu tersebut. Pelaku masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. Saat masuk ke hotel, kami langsung melakukan pengerebekan. Ditangkap dua orang pada saat itu yang memang mereka akui menjual uang palsu,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

Dari kamar hotel tersebut, didapati barang bukti uang palsu senilai Rp 60 juta. Setelah mengamankan dua pelaku dan barang bukti, lalu dilakukan pengejaran lagi terhadap dua pelaku pengedar uang palsu lainnya.

“Anggota janjian bertemu di rest area Tol Cipularang KM 57 arah Jakarta. Sampai di sana, kami berhasil menangkap dua orang lagi yakni Mahsun dan Pendi. Kami dapatkan uang palsu Rp 18 juta di sana,” terangnya.

Pengejaran terhadap para pelaku terus dilakukan. Anggota kepolisian bergerak ke daerah Kuningan untuk mengamankan tersangka pembuat uang palsunya yakni Nursapto dan Diman.

“Kami melakukan penangkapan Nursapto dan Diman di daerah Kuningan. Mereka ini yang berperan membuat uang palsunya. Ternyata mereka membuat uang palsu di satu gudang yang disamarkan jadi tempat sablon. Lalu ada satu gudang lagi sebagai tempat penyimpanan barang-barang untuk mencetak uang palsunya,” tuturnya.

Dari penangkapan para tersangka dan penggeledahan gudang, pihaknya mengamankan barang bukti laptop, sembilan unit printer untuk mencetak uang palsu dengan kualitas tinggi. Lalu barang bukti uang palsu senilai Rp 2,006 miliar.

Para pelaku mengaku sudah beroperasi membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu selama dua tahun belakangan. Dalam sebulan, mereka bisa menghasilkan uang palsu hingga Rp 1 miliar.

“Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp 1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp 24 miliar yang sudah mereka hasilkan. Dan kita sedang lakukan pengembangan ke mana saja uang itu diedarkan,” tegasnya.

Saat disinggung soal penggunaan uang palsu dalam momen Pilkada serentak di sejumlah daerah, Yoris menyebut komplotan ini tidak mencetak uang palsu untuk Pilkada.

“Kalau untuk pilkada, kemungkinan peredaran uang palsu selalu ada. Tapi komplotan ini tidak menjual uang palsu untuk yang mau pilkada,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dan Pasal 36 UU 7/2011 tentang uang palsu. “Di situ ada ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar,” tandasnya.