BERITABANDUNG.id – Polsek Cisitu Bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan sanksi Perbup No. 5 tahun 2021 bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Kec. Cisitu Kab. Sumedang yang bertempat di Jln. Wirahadikusumah Km. 18 Ds. Situmekar Kec. Cisitu. Jumat (22/01/2021)
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh kasi Trantib Kec.Cisitu Dede Baban oskar sugita, S, IP, PLT Camat Cisitu Dadang Sundara, Sp Kapolsek Cisitu IPTU Awang bersama dengan personil sebanyak 08 (delapan) personil dengan kuat Personil Polsek Cisitu 2 Personil, Koramil 1011 Situraja 2 Personil serta Satpol PP Kec. Cisitu 4 Personil.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif / denda Terhadap Pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup No.5 tahun 2021.
Dengan Jumlah 20 pelanggar
Jumlah denda Rp. 205.000.- (Dua ratus lima ribu rupiah)
Pembayaran denda dilakukan pelanggar langsung meyetorkan ke Kas Daerah Kab.Sumedang dengan nomor rekening 011.023.0000015.
PLT Camat Cisitu Dadang Sundara, Sp melalui Kasi Trantib Kecamatan Dede Baban oskar sugita, S, IP, menyampaikan,” Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisitu IPTU Awang menjelaskan,” Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Perbup no.5 tahun 2021 dalam rangka penerapan sanksi adminitrasi / denda yang di lakukan oleh TNI – POLRI – Sat. Pol. PP untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Cisitu Kab. Sumedang,” tandasnya.