Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bagi Instansi Pengguna Non PNS dan Wadah/Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah
BERITABANDUNG.id – Kementrian Ketenagakerjaan Gandeng BP. Jamsostek Kanwil Jabar, BPJS Kesehatan. Dalam rangka Sosialisasi Sosialisasi ,Penyebarluasan Informasi, Penyuluhan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) Bagi Instansi Pengguna Non PNS dan Wadah/Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah, bertempat di Hotel Sariater Komboti Jl. Lemahnendeut Sukajadi Bandung,8 Oktober 2020.
Acarara dihadiri tamu undangan dan Tim Penggerak Asuransi Ketenagakerjaan Pimpinan Perisai Karangarum dan Perisai Cakrabuana yang hadir bersama besama 20 Orang Peserta UMK, 20 orang dari Transportasi Gojan/Gabungan Online Jalanan dan 20 orang dari Petani dan Peternak, pada acara ini mereka yg hadir dapat stimulus/gratis pendaftaran pertama kepesertaan BP.Jamsostek utk BPU dg 2 Program ( JAMINAN KECELAKAAN KERJA dan JAMINAN KEMATIAN ) dari Kementrian Tenaga kerja.
Pimpinan PERISAI Karangarum Imam Santoso menghimbau kepada peserta yg hadir apapun propesinya baik Pekerja Formal maupun Informal/perorangan yg telah didaftar sbg peserta BP. Jamsostek ( BPU ) agar kewajiban iuran berikutnya dapat dibayar tepat waktu. Agar risiko akibat pekerjaan tetap terlindungi. Kita sebagai pekerjaan setiap pekerjaan selalu mendapat ancaman kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk itu kita wajib melindungi diri sendiri, terutama untuk kelangsungan hidup keluarga dan anak anak kita apabila terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Alhamdulillah kami PERISAI Karang Arum Arum dan Perisai Cakrabuana mendapat kepercayaan dari Pemerintah, untuk menjadi pasalitator bagi Pekerjaan baik pekerjaa yang berpenghasilan tetap maupun pekerja yang tidak berpenghasilan, dengan pembayaran premi yang tidak terjangkai hanya dengan Rp,16.800/bulan kita akan mendapat jaminan untuk biaya hidup keluarga dan beasiswa bagi anak kita. Untuk itu kami mengimbau kepada para pekerja mandiri, seperti tukang bangunan,tukang Las,Tukang, sampah, tukang ojek ,petani,pedagang,nelayan, mari kita mulai sadar bahwa setiap pekerjaan mengandung resiko kecelakaan, untuk itu daftarkan segera kepada kami dan Alhamdulilah kami akan memberikan pelayanan yang terbaik, kata Imam. Pada kesempatan ini pula BP. Jamsostek secara symbolis menyerahkan santunan Kematian akibat kecelakaan kerja kepada Ahliwaris Alm Bapak Idin (Alm) yang diserahkan langsung oleh Bapak Andi Awaludin dari Kemenaker RI dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) Sebesar Rp 195.941.392 ,
Jamihiman hari tua (JHT) sebesar Rp 5.221.180 dan Beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 86 Juta.
Dalam kesempatan tersebut Andi datasnama Kementrian Tenaga Kerja RI, menyapaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhum semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Aloh SWT, dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga mendapatkan kesabaran. Untuk itu kami serahkan hal hak akhli waris peninggalan almarhum semoga bermanfaat pungkas Andi.
Reporter : Ocid sutarsa