BERITABANDUNG.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan pemerintah desa untuk mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun untuk menekan risiko penularan Covid-19 akibat peningkatan mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
“Saya dapat informasi bahwa 24 Desember sampai 2 Januari nanti PPKM akan diperketat, maka saya menginstruksikan para kades untuk mengamankan daerah masing-masing,” ujar Dadang dalam pelatihan aparatur pemerintah desa di Bandung, Â Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil-genap guna menekan mobilitas warga pada akhir tahun 2021.
“Kita juga tetap akan berlakukan ganjil genap untuk meminimalisir pergerakan orang. Jangan sampai ada ledakan kasus di Kabupaten Bandung,” sebutnya.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bandung tinggal 54 kasus.
Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 akibat peningkatan mobilitas warga.